1. Koperasi
2. BUMN
a. Perjan
b. Perum
c. Persero
3. BUMS
a. Persusahaan Perorangan
b. Perusahaan Persekutuan
- Firma
- CV ( Perseroan Komaditer )
- PT ( Perseroan Terbatas )
c. Yayasan
Perusahaan Perorangan
oDidirikan dan dimilki oleh 1 (satu) orang. Pendiri adalah warga negara Indonesia
oPendirian perusahaan perorangan dapat didirikan tanpa Akta Pendirian atau dengan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris
oSegala resiko dari perusahaan ini termasuk kerugian dengan pihak ketiga yang harus ditanggung sendiri oleh pemiliknya termasuk dengan hrata pribdinya
oBegitu juga dengan keuntungan dari usaha ini semua menjadi milik pribadi
oHarta kekayaan perusahaan ini tidak terpisahkan dengan harta pribadi pemiliknya