Rabu, 13 April 2011

Macam-macam Badan Usaha di Indonesia

1. Koperasi
2. BUMN
  a. Perjan
  b. Perum
  c. Persero
3. BUMS
  a. Persusahaan Perorangan
  b. Perusahaan Persekutuan
  - Firma
  - CV ( Perseroan Komaditer )
  - PT ( Perseroan Terbatas )
  c. Yayasan

Perusahaan Perorangan 

oDidirikan dan dimilki oleh 1 (satu) orang. Pendiri adalah warga negara Indonesia

oPendirian perusahaan perorangan dapat didirikan tanpa Akta Pendirian atau dengan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris

oSegala resiko dari perusahaan ini termasuk kerugian dengan pihak ketiga yang harus ditanggung sendiri oleh pemiliknya termasuk dengan hrata pribdinya

oBegitu juga dengan keuntungan dari usaha ini semua menjadi milik pribadi

oHarta kekayaan perusahaan ini tidak terpisahkan dengan harta pribadi pemiliknya